Sidebar Menu

hero_eilham.png
hero_program_badilag_2025.jpeg
Slide
previous arrow
next arrow
  • Beranda
  • Profil SatkerTentang Pengadilan
    • Visi Dan Misi Pengadilan
    • Tugas Pokok Dan Fungsi Pengadilan
    • Wilayah Yuridiksi
    • Struktur Organisasi
    • Sejarah Pengadilan
    • Daftar Nama Mantan Pimpinan
    • Alamat Dan Kontak Pengadilan
  • Informasi UmumManajemen Peradilan
    • Standar Operasional Prosedur
    • Proggram Kerja
    • Laporan Tahunan
    • Regulasi
  • KepaniteraanInfo Berperkara
    • Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)
    • Layanan E-Court
    • Direktori Putusan
    • Prosedur Berperkara
    • Hak - Hak Pencari Keadilan
    • Hak - Hak Proses Persidangan
    • Tata Tertib Persidangan
    • Jadwal Persidangan
    • Mediasi
      • Prosedur Mediasi
      • Daftar Nama Mediator
    • Statistik Perkara
    • Panggilan Ghaib
    • Delegasi Atau Tabayun
    • Biaya Proses Berperkara
    • Biaya Hak - Hak Kepaniteraan
    • Radius Biaya Panggilan
    • Laporan Penggunaan Biaya Perkara
    • Laporan Pengembalian Sisa Panjar
    • Berperkara Tanpa Biaya (Prodeo)
    • Pos Bantuan Hukum
    • Pedoman Pengelolaan Kepaniteraan
  • KesekretariatanInformasi Administratif
    • Profil Pejabat Dan Pegawai
    • Data Statistik Pegawai
    • LHKPN
    • LHKASN
    • Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)
    • Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
    • Catatan Atas Laporan Keuangan (CaLK)
    • Neraca Keuangan
    • Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
    • Daftar Aset Dan Inventaris
    • Pengumuman Pengadaan Barang dan Jasa
    • Rencana Strategis (Renstra)
    • Rencana Kerja Tahunan (RKT)
    • Rencana Aksi Kinerja
    • Perjanjian kinerja (PK)
    • Indikator Kinerja Utama (IKU) & Reviu IKU
    • Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP)
    • Pedoman Pengelolaan Kesekretariatan
    • Unit Pelaksana Teknis Kesekretariatan
  • Layanan PublikPelayanan Masyarakat
    • Standar & Maklumat Pelayanan
    • Jam Kerja Pelayanan
    • Fasilitas Publik
    • SOP Pelayanan Publik
    • Petugas Informasi PTSP Dan Pengaduan
    • Layanan Informasi
      • Kategori Informasi
      • Prosedur Permohonan Informasi
      • Hak - Hak Pemohon Informasi
      • Prosedur Keberatan Atas Permintaan Informasi
      • Biaya Memperoleh Informasi
      • Formulir Permohonan Informasi
      • Laporan Akses Informasi
    • Layanan Pengaduan
      • Sistem Pengawasan Mahkamah Agung RI
      • Prosedur Pengaduan
      • Hak Hak Pelapor Dan Terlapor
      • Laporan Rekapitulasi Pengaduan
      • Jenis Hukuman Disiplin
    • Pengawasan
      • Pedoman Pengawasan
      • Kode Etik Hakim
      • Daftar Nama Pejabat Pengawas
      • Hukuman Disiplin Hasil Pengawasan
      • Putusan Majelis Kehormatan Hakim (MKH)
    • Informasi Lainnya
      • Prosedur Evakuasi
      • Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)
      • Petunjuk Penggunaan Fitur Disabilitas
    • Pengumuman CPNS
  • PublikasiArtikel & Galeri
    • Cetak Biru MA
    • Arsip Berita
    • Arsip Pengumuman Pusat
    • Arsip Artikel
    • Arsip Multimedia
    • Arsip Hasil Penelitian
    • Arsip Surat Perjanjian Dengan Pihak Ketiga (MoU)
    • Regulasi / Aturan
    • Arsip Agenda Kegiatan
    • Arsip Pengumuman PTA
    • Arsip Berita Instansi Lain
    • Arsip Prestasi
  • Informasi LainStatistik & Tautan
    • Statistik Website
    • Pedoman Pengelolaan Website
Details
Category: Informasi Pengadilan
28.Jan
Hits: 1119

Kewajiban Penyampaian Lhkpn Secara Elektronik (E-Lhkpn) Tahun 2021 || (28/1/2022)

Jakarta-Humas: Dalam rangka menindaklanjuti Pasal 4 ayat (3)   dan (4)  Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 02 Tahun 2020  tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang  Tata  Cara  Pendaftaran,  Pengumuman,  dan  Pemeriksaan  Harta  Kekayaan  Penyelenggara  Negara, dengan  ini   diberitahukan  bahwa  penyampaian  LHKPN  atas  Harta  Kekayaan  Penyelenggara  Negara  yang diperoleh sejak 01 Januari sampai dengan 31 Desember 2021 paling lambat dilaporkan tanggal 31 Maret 2022.

Untuk  itu  diharapkan   kepada  para  Penyelenggara  Negara/  Wajib  LHKPN  (PN/WLf)   agar  mengisi kemudian memperbaharui pelaporan harta yang diperoleh sepanjang tahun 2021  dan mengirimkan laporan harta kekayaan tersebut melalui https:/lelhkpn.kpk.go.id/

Bagi para Penyelenggara Negara/ Wajib LHKPN (PN/WL)  yang belum memiliki hak akses melalui aplikasi e-lhkpn diminta  agar berkcordinasi dengan Admin lnstansi dan Admin  Unit Kerja yang telah ditunjuk.

Adapun,  untuk informasi  berupa panduan pengisian LHKPN dalam bentuk tutorial video kiranya  dapat diakses melalui dan panduan pengisian/ User Manual  e-Fifing  dapat diakses melalui https:llgoo.gllxT6MqU dan https:llgoo.g/4/ 8GGT4.

Untuk informasi lebih lengkap, silakan klik tautan di bawah ini, (Humas)



 Dokumen

 

 Kewajiban Penyampaian LHKPN secara elektronik (e-LHKPN)Tahun 2021.pdf
Previous article: Usul Pengisian Jabatan Eselon III, Eselon IV dan Pelaksana || (28/1/2022) Prev Next article: Perbaikan Data Anomali Laporan Kinerja Pada Aplikasi SMART Kemenkeu || (14/01/2022) Next